Flash Focus: Indonesia Banks - Expanded KLM to Ease Liquidity Pressure
Bank Indonesia akan menaikkan maksimum insentif Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM) menjadi 6,0% dari DPK dari sebelumnya 5,5%, efektif mulai 1 September 2026. Insentif diberikan melalui pengurangan giro rata rata bank di BI, sehingga melepaskan tambahan likuiditas untuk mendukung pembiayaan sektor prioritas, mengurangi segmentasi likuiditas, dan memperdalam pasar uang domestik.
Bank Indonesia akan menaikkan maksimum insentif Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM) menjadi 6,0% dari DPK dari sebelumnya 5,5%, efektif mulai 1 September 2026. Insentif diberikan melalui pengurangan giro rata-rata bank di BI, sehingga melepaskan tambahan likuiditas untuk mendukung pembiayaan sektor prioritas, mengurangi segmentasi likuiditas, dan memperdalam pasar uang domestik.
Dalam kerangka baru, maksimum financing channel diturunkan menjadi 4,0% dari DPK dari sebelumnya 4,5%, sementara interest-rate dan financing-to-funding channels digantikan oleh KLM Pendalaman Pasar Uang (KLM PPU) maksimal 2,0%. Bank dengan rasio surat-surat berharga Pemerintah dan BI yang eligible—termasuk SRBI rupiah non-repo—di bawah 19% terhadap total pendanaan berpotensi memperoleh insentif hingga 200bps, sementara bank dengan rasio minimal 19% tidak memperoleh insentif tersebut.
Dengan menggunakan DPK rupiah sebagai proxy konservatif atas total pendanaan, kami memperkirakan rasio SSB terhadap DPK sebesar 15,7% untuk BBNI dan 17,4% untuk BMRI, mengindikasikan keduanya berpotensi memperoleh insentif hingga 200bps. Proxy SSB masing-masing mencapai IDR139,7tr dan IDR238,0tr terhadap DPK IDR890,2tr dan IDR1.364,1tr. Sebaliknya, rasio BBCA mencapai 27,9%, berdasarkan SSB IDR321,6tr terhadap DPK IDR1.151,8tr, sehingga lebih kecil kemungkinannya memenuhi kriteria berdasarkan screening awal kami.
Kami melihat revisi KLM positif bagi likuiditas perbankan, terutama untuk BBNI dan BMRI yang mengalami pertumbuhan kredit tinggi dan penurunan liquidity buffer. Potensi pengurangan effective reserve requirement sebesar 200bps dapat melepaskan likuiditas sekitar IDR17,8tr bagi BBNI dan IDR27,3tr bagi BMRI, sehingga mendukung LCR dan mengurangi ketergantungan pada pendanaan mahal atau berjangka pendek. NSFR juga dapat membaik apabila likuiditas dipertahankan pada aset likuid yang stabil atau digunakan untuk menggantikan less-stable funding. Meskipun bukan direct capital relief, kebijakan ini memberikan fleksibilitas neraca yang lebih besar dan dapat mengurangi kebutuhan untuk mempercepat pertumbuhan kredit dan RWA.
