BEI Resmi Ubah Batas ARB Saham Jadi 7%, Berlaku Mulai 19 Oktober 2026

Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengubah ketentuan batas Auto Rejection Bawah (ARB) saham dari sebelumnya 15% menjadi 7%. Kebijakan ini berlaku mulai 19 Oktober hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi kembali mengikuti perkembangan dinamika pasar.

BeritaPublic Relations19 Okt 2026

Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengubah ketentuan batas Auto Rejection Bawah (ARB) saham dari sebelumnya 15% menjadi 7%. Kebijakan ini berlaku mulai 19 Oktober hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi kembali mengikuti perkembangan dinamika pasar.

Perubahan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

Rincian Perubahan Batas ARB dan ARA Saham

Melalui kebijakan terbaru ini, BEI menyesuaikan batas ARB pada perdagangan saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai. Sementara itu, ketentuan Auto Rejection Atas (ARA) tetap tidak berubah.

Screenshot 2026-10-19 083032.png

Dengan perubahan ini, batas penolakan otomatis untuk penurunan harga saham pada rentang harga di atas Rp10 menjadi lebih ketat dibandingkan ketentuan sebelumnya.

Apa Dampak Perubahan ARB bagi Investor?

Auto Rejection Bawah (ARB) merupakan mekanisme perdagangan yang membatasi harga penawaran jual agar tidak melewati batas bawah yang ditentukan Bursa dalam satu hari perdagangan.

Penyesuaian ARB dari 15% menjadi 7% berarti ruang penurunan harga saham dalam satu hari perdagangan menjadi lebih terbatas berdasarkan ketentuan auto rejection yang berlaku. Namun, investor perlu memahami bahwa batas ARB bukanlah jaminan harga saham tidak akan mengalami penurunan lebih lanjut pada hari perdagangan berikutnya.

Selain itu, saham yang menyentuh batas ARB tetap dapat menghadapi tekanan jual, termasuk kondisi ketika jumlah penawaran jual lebih besar dibandingkan permintaan beli.

Perspektif Mirae Asset: Tetap Disiplin Mengelola Risiko Investasi

Perubahan kebijakan perdagangan menjadi pengingat penting bagi investor untuk terus memperhatikan manajemen risiko dalam membangun portofolio investasi.

Dalam pendekatan wealth management, keputusan investasi sebaiknya tidak hanya didasarkan pada pergerakan harga jangka pendek, tetapi juga mempertimbangkan tujuan keuangan, profil risiko, dan kondisi fundamental aset yang dimiliki.

  1. Evaluasi portofolio secara berkala. Pastikan komposisi investasi tetap sesuai dengan tujuan keuangan dan toleransi risiko.
  2. Perhatikan likuiditas saham. Batas ARB tidak menjamin investor dapat langsung menjual saham ketika tekanan jual meningkat.
  3. Hindari keputusan impulsif. Pahami kondisi pasar dan fundamental emiten sebelum melakukan transaksi.
  4. Terapkan diversifikasi. Penyebaran investasi pada beberapa jenis aset dapat membantu mengelola risiko konsentrasi portofolio.

Mirae Asset Sekuritas Indonesia mendorong investor untuk tetap mengedepankan keputusan investasi yang terukur, disiplin, dan berorientasi pada tujuan keuangan jangka panjang.

Sampai Kapan Aturan ARB 7% Berlaku?

Berdasarkan pengumuman BEI, kebijakan batas Auto Rejection asimetris ini berlaku sejak 19 Oktober hingga 31 Desember 2026. BEI juga menyampaikan bahwa kebijakan tersebut akan dievaluasi kembali dengan mempertimbangkan dinamika pasar.

Investor disarankan untuk terus mengikuti pengumuman resmi BEI serta perkembangan pasar modal agar dapat menyesuaikan strategi investasi secara tepat.

Untuk informasi dan edukasi investasi lebih lanjut, kunjungi website resmi Mirae Asset Sekuritas Indonesia atau konsultasikan kebutuhan investasi melalui kantor cabang Mirae Asset terdekat.

Sumber: Bursa Efek Indonesia, Surat No. S-13198/BEI.POP/10-2026, 19 Oktober 2026, dan SK Direksi BEI No. Kep-00157/BEI/10-2026.

Disclaimer: Artikel ini disusun untuk tujuan informasi dan edukasi, bukan merupakan rekomendasi untuk membeli atau menjual efek tertentu. Setiap keputusan investasi memiliki risiko dan menjadi tanggung jawab masing-masing investor.