Pajak Dividen
Pajak Dividen adalah Pemotongan atau pemungutan pajak atas laba yang diterima oleh pemegang saham, pemegang polis asuransi atau anggota koperasi yang mendapatkan bagian hasil usaha.
Pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan sebagaimana diubah hingga terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, mengatur mengenai pengenaan dividen yang diterima dari dalam negeri dan dividen yang diterima dari luar negeri.
Revisi Undang Undang Pajak Dividen
Melalui Undang-Undang No 11 Tahun 2020 terkait Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan beberapa waktu lalu, Pemerintah memberikan relaksasi diantaranya terhadap aturan mengenai Pajak Penghasilan (PPh) atas dividen. Pengaturan ini terdapat pada Pasal 111 di bagian ketujuh tentang Perpajakan, dimana terdapat pengecualian PPh dengan syarat tertentu atas dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri. Dividen yang diterima tersebut dapat berasal dari Dalam Negeri (DN) maupun Luar Negeri (LN).
Dividen Dalam Negeri
Dividen Dalam Negeri yang diterima terbagi menjadi dua yaitu :
Wajib Pajak (WP) Badan Dalam Negeri dengan kepemilikan saham berapapun tidak dikenai PPh.
Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) Dalam Negeri (DN) dikenai PPh Final 10%, kecuali jika :
Melakukan re-investasi dividen selama 3 tahun berturut-turut (3 Tahun Pajak) di Instrumen dividen dalam negeri
Melaporkan Laporan Realisasi selama 3 Tahun Berturut – turut sejak Dividen di terima melalui DJP Online secara berkala di akhir tahun pajak lebih 3 bulan (WPOP) dan 4 bulan untuk (WP Badan)
Paling Lambat Melakukan Investasi di Indonesia pada akhir bulan Maret atau akhir tahun buku pajak
Mekanisme Dividen 0%
Instrumen Re-Invest Dividen di Dalam Negeri
Contoh Case
Nasabah X menerima Dividen dari Perusahaan XYZ pada tanggal 3 November 2020 sebesar Rp 10.000.000. Bagaimana agar nasabah tidak dikenakan pajak Dividen :
Nasabah melakukan Re-Investasi seluruh Dividen yang diterimanya sebesar Rp 10.000.000 pada instrument Financial dan Non Financial paling lambat akhir 31 Maret 2021
Jangka waktu investasi investasi Nasabah X adalah minimal 3 tahun pajak 3 November 2020 – 21 Desember 2022
Nasabah X menyampaikan laporan realisasi investasi pada DJP Online dengan jangka waktu investasi :
Periode 3 November 2020 – 31 Desember 2020 paling lambat 31 Maret 2021
Periode 1 Januari 2021 – 31 Desember 2021 paling lambat 31 Maret 2022
Periode 1 Januari 2022 – 31 Desember 2022 paling lambat 31 Maret 2023
Pelaporan SPT
Pelaporan SPT Tahunan merupakan tanggung jawab WP Orang Pribadi dan WP Badan, lampiran pelaporannya mengacu pada Lampiran VII PMK-18/2021