MY MENU

FAQ

Support

Judul
Penutupan rekening oleh Ahli waris
Penulis
Administrator
Tanggal Diciptakan
07/30/2020
Lampiran0
Views
13860
Konten

Apabila nasabah meninggal dunia, maka ahli waris dari nasabah berhak melakukan penutupan rekening, pencairan dana ataupun pemindahan saham dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut (nasabah meninggal dunia) :

  • Form Penutupan Rekening   
  • Surat Kuasa Penutupan Rekening   
  • Surat Keterangan Ahli Waris (kelurahan / notaris)   


Untuk kelengkapan formulir dapat di download disini.



Dokumen tambahan yang diperlukan sebagai berikut :

  • Fotocopy Akte Kematian   
  • Fotocopy KTP nasabah yang meninggal dunia   
  • Fotocopy KTP semua ahli waris   
  • Fotocopy Kartu Keluarga semua ahli waris  
  • Fotocopy cover tabungan Ahliwaris yang menerima (jika dana ditransfer kepada Ahli Waris)   



Formulir dan kelengkapan dokumen dapat dikirimkan secara fisik (hardcopy) ke alamat dibawah ini :


District 8 (SCBD), Treasury Tower 50th floor,

Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-54, Jakarta 12190.


Edit komentar

Masukkan kata sandi untuk mengedit postingan

Hapus komentarHapus postingan

Masukkan kata sandi untuk menghapus postiingan

Customer Service 150350 (Indonesia) Support

PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)